Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa

Hallo, selamat datang di website Mitdoh.com pada kali ini saya akan membagikan pembahasan tentang Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa


Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa


Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa, Sesuai dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan pada Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan sesuai dengan pola pikir kondisi riil yang ada. 


Dengan tujuan agar masyarakat yang telah memenuhi syarat usia penduduk memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga melalui sistem Pelayanan Terpadu KecamatanDesa, yang berfungsi optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat tanpa terkecuali. 

Dengan maksud agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan berkualitas.


Kantor Desa Tenggir merupakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik yang memiliki sistem pengelolaan yang baik. Itu bisa dilihat dari pelayanan kepada masyarakat yang semakin baik. 


Dengan semakin banyak orang, sedangkan permasalahan yang dihadapi instansi adalah pengelolaan data yang masih kurang efektif salah satunya adalah pengelolaan jasa pembuatan surat. untuk keberhasilan program yang berjalan di Kecamatan Jatibanteng dikembangkan solusi pelayanan.


Jasa pengurusan surat menyurat pada instansi menggunakan sistem komputerisasi yang tidak mudah dalam pengelolaannya, seperti menggunakan Microsoft Word. Perkembangan informasi dari sistem lama ke sistem baru diharapkan dapat membantu lembaga, penyimpanan, dan pengarsipan laporan dengan lebih mudah. 


Perancangan dan implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Desa pada Kantor Desa Tenggir Panji Situbondo menggunakan bahasa pemrograman PHP dan database MySQL serta perangkat lunak lainnya dalam perancangan sistem ini. 


Baca juga : 5 Wisata Desa Indonesia Peraih Penghargaan


Bagaimana Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa?

 

Dalam implementasinya, aplikasi ini dapat menjawab kebutuhan informasi yang dapat digunakan untuk pengelolaan keuangan secara lebih mudah dan cepat, khususnya untuk pelaporan.Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) merupakan aplikasi pencatatan penatausahaan aset desa. 


Aplikasi ini memberikan fasilitas tertib administrasi desa sehingga resiko kehilangan aset dapat dikurangi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji dan membuktikan berbagai aspek individu yang mempengaruhi kompetensi operator dalam menjalankan SIPADES. 


Fokus penelitian adalah pada faktor internal yang meliputi kecemasan dan sikap komputer. 

Faktor lain yang diuji adalah pelatihan operator penggunaan SIPADES di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Data yang digunakan penelitian ini ialah data primer. 


Teknik pengambilan data dengan metode survei. Populasi yang menjadi objek penelitian adalah seluruh operator aplikasi SIPADES di Kabupaten Situbondo. Empat hipotesis diuji dengan menggunakan regresi berganda. 


Variabel jenis kelamin digunakan sebagai variabel kontrol. Hasil penelitian ini menunjukkan semua hipotesis diterima. Variabel kecemasan, sikap, dan pelatihan berpengaruh terhadap kompetensi operator dalam mengoperasikan SIPADES. 


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dibidang administrasi kependudukan di Kantor Desa Panji Kidul Kabupaten Situbondo, untuk mengetahui faktor pendukung dan juga faktor penghambat desa.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu dengan menggambarkan peristiwa yang terjadi di lapangan, pengumpulan data akan dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. 


Hasil penelitian menunjukkan upaya memotivasi pegawai terkait disiplin kerja, peningkatan kualitas dan profesionalisme pegawai, peningkatan fasilitas dan infrastruktur, adanya tata tertib pelayanan administrasi kependudukan, peningkatan kinerja aparat pemerintah. 


Selain itu, partisipasi masyarakat pedesaan dalam pelayanan publik juga sangat membantu kelancaran proses pelayanan publik. Faktor penghambatnya adalah kualitas sumber daya aparatur pemerintah desa, sarana dan prasarana yang terbatas, serta kondisi kerja yang tidak disiplin.


Adapun faktor pendukung upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang administrasi kependudukan di Kantor Desa Panji Kidul adalah partisipasi masyarakat, kekompakan antar aparat pemerintah Desa, dan penetapan biaya pelayanan. 


Zerlia Rafa
Zerlia Rafa Mitdoh.com adalah salah satu website yang memberikan informasi seputar Desa ter update dan terpercaya.

Posting Komentar untuk "Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa"