Aplikasi Pelayanan Pemantapan Administrasi Pemerintah Desa
halo shobat mitdoh.com dalam kesempatan kali ini pembahasa kita adalah tentang Pemantapan Pelayanan Administrasi Desa yang ada di Indonesia
Pemantapan Pelayanan Administrasi di Indonesia Provinsi Jawa Barat, Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kabupaten disebutkan dengan jelas bahwa pembentukan kabupaten baru dapat berupa pemekaran dari satu kabupaten menjadi dua atau lebih kabupaten baru dan/atau integrasi desa.
Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini juga disebutkan bahwa pembentukan kabupaten memerlukan persyaratan, yaitu: administratif, teknis, dan fisik kewilayahanDesa. Mengenai kecamatan mengalami perubahan sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014.
Secara filosofis, kabupaten yang dikepalai oleh Camat (bupati) perlu dikonsolidasikan aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan administrasi, penyelenggaraan pemerintahan kabupaten sebagai ciri pemerintahan wilayah dengan posisi strategis.
Baca juga : Download contoh rab rabat beton mutu k125 format di Excel 2023
Disini kedudukan kecamatan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah merupakan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) (LGA), tetapi kemudian diubah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang sekarang menjadi lembaga kabupaten.
Satu hal yang pasti adalah bahwa kecamatan merupakan wilayah administrasi di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi daerah, kecamatan merupakan wilayah operasional lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota.
Kecamatan dipimpin oleh lurah dengan status Pegawai Negeri Sipil. Kecamatan merupakan unit pemerintahan terendah setingkat kelurahan. Untuk membedakan dengan desa, kecamatan berhak mengelola wilayah yang lebih terbatas.
Bagaimana Pemantapan Pelayanan Administrasi di Indonesia Provinsi Jawa Barat?
Dalam perkembangannya, desa yang berhak dengan kewenangan yang lebih luas dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Kedudukan kelurahan dalam UU No. 23 Tahun 2014 berbeda dengan undang-undang sebelumnya, meskipun kedudukan kelurahan masih tetap sama.
Pada saat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berlaku, Camat tidak lagi menjadi kepala daerah, melainkan sebuah badan lokal/LGA. Dalam penegasan ketidaksesuaian dengan hukum adat, ada bukti lain dalam pengangkatan kepala desa.
Dalam Pasal 123 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota meliputi sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dinas setempat, instansi teknis daerah, kecamatan, dan kecamatan.
Jadi secara hukum, kedudukan Camat sejajar dengan kepala dinas dan lurah setempat. Positioning ini membuat Camat dan lurah memiliki kewenangan penuh dan otonom dalam penyelenggaraan pengambilan keputusan politik di daerahnya. (Simangunsong, 2014).
Baca juga : Dowload Contoh Rab lapen 2023 format excel
Selanjutnya Pasal 208 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dibantu oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut Pasal 209 ayat (2) disebutkan bahwa Dinas Daerah Kabupaten/Kota meliputi: a) Sekretaris Daerah, b) Sekretaris DPRD, c) Inspektorat, d) Kantor, e) Badan, dan f) Kecamatan. Kecamatan dikecualikan. Artinya, kecamatan tidak lagi menjadi bagian dari perangkat daerah.
Hal ini berbeda dengan dua peraturan sebelumnya yang secara tegas menyatakan bahwa kecamatan adalah perangkat daerah. Akibatnya, pelimpahan wewenang baik secara administratif maupun politik dari kabupaten/kota ke kecamatan juga mengalami perubahan.
Berkaitan dengan penjelasan di atas, Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengkaji potensi potensi wilayah 2 (dua) kecamatan dan Dusun/RW di Kabupaten Karawang Barat, yaitu Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Tanjungpura.
Guna mengkaji dan mengevaluasi variabel atau kriteria yang dapat diandalkan dari potensi daerah untuk menentukan apakah pembentukan kecamatan dapat dilaksanakan di kedua kecamatan tersebut.Begitu pula dengan model pemilihan kepala Desa yang tidak sesuai dengan pengangkatan kepala pemerintahan daerah sendiri.
Posting Komentar untuk "Aplikasi Pelayanan Pemantapan Administrasi Pemerintah Desa"