Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kontroversial Administrasi Desa dalam Kajian Perundang-undangan

Hallo sahabat mitdoh.com pada kali ini mimin akan membahas tentang, Kontroversial Administrasi Desa dalam Kajian Perundang-undangan simak pada artikel di bawah ini.

 

Kontroversial Administrasi Desa dalam Kajian Perundang-undangan, Kajian ini membahas tentang kontroversialnya persoalan administrasi dan hukum atas penyelenggaraan pemerintahan desa, yang dalam hal ini Desa Jabon Mekar dijadikan sampel purposive. 

Desa Jabon Mekar merupakan salah satu Desa di Kecamatan Parung (Kabupaten), Kota Bogor (Bupati/Kabupaten), Provinsi Jawa Barat. Luas wilayahnya 217.095 hektar, terbagi menjadi dua dusun. Jumlah penduduk pada akhir tahun 2018 sebanyak 9.586 jiwa. 



Secara geografis terletak kurang lebih 40 km barat daya Jakarta, ibu kota Negara Republik Indonesia. Wilayah studi meliputi status hukum lembaga pemerintah desa yang dipertanyakan sebagai lembaga pemerintah dan dampaknya terhadap sistem birokrasi. 


Baca juga : Besar Jumlah Dana Yang Di Trima Penerima Bansos


Lingkup kajian meliputi pembahasan konsekuensi Indonesia sebagai negara kesatuan yang sistem birokrasinya menganut sistem pemerintahan presidensial, yang berkaitan dengan sistem pemisahan dan desentralisasi kekuasaan di tingkat pusat hingga daerah. 


Kajian ini secara garis bawah menjelaskan tentang dimensi terbawah dari sistem birokrasi pemerintah Indonesia dalam kaitannya dengan keterkaitan antara persoalan logis administrasi publik dengan politik hukum yang berlaku di pemerintahan daerah.


Ketidakjelasan status hukum pemerintahan desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menimbulkan pertanyaan “Bagaimana status hukum pemerintahan desa dalam pemerintahan Indonesia?”.

 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dilakukan penelitian dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, studi legislasi, studi dokumen, wawancara mendalam dan focus group discussion (FGD). 

Bagaimana Kontroversial Administrasi Desa dalam Kajian Perundang-undangan?

Observasi lapangan dilakukan dengan menggunakan pedoman observasi di desa Jabon Mekar, Bogor, Provinsi Jawa Barat, untuk mengetahui pola umum kerja perangkat desa dengan pemangku kepentingannya.

 

Observasi lapangan dilakukan dalam bentuk observasi non partisipatif terhadap berbagai kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh perangkat desa, pengamatan terhadap pelaksanaan kerja harian dan berkala pada 4 wilayah tugas pokok desa, seperti pelayanan publik, pembangunan umum, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan masyarakat. 


Kajian perundang-undangan juga dilakukan dengan mengkaji naskahIGO 1906, IGOB 1938 , UU No. 22 Tahun 1948, UU No. 19 Tahun 1965 , UU No. 5 Tahun 1979 , UU No. 22 Tahun 1999 , UU No. 32 Tahun 2004 , UU No. 6 Tahun 2014, dan implementasinya. 


  Baca juga : Download contoh rab rabat beton mutu k125 format di Excel 2023


Kajian legislasi pemerintahan desa ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Sedangkan teknik analisis yang digunakan adalah analisis isi dan analisis sinkronisitas pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa. 


Wawancara mendalam dilakukan dengan menggunakan pedoman wawancara dengan tujuan untuk memperoleh informasi yang detail dan komprehensif dengan mewawancarai tokoh-tokoh kunci di desa. Para ahli terkait Ilmu Pemerintahan dan Hukum Tata Negara juga dilibatkan dalam proses wawancara mendalam. 


FGD juga dilakukan dengan menggunakan pedoman FGD, yang melibatkan sejumlah pakar administrasi pemerintahan nasional, praktisi/konsultan dan birokrat pemerintah desa untuk membahas isu-isu khusus penataan pemerintahan desa. 

Secara khusus peserta di antaranya adalah anggota Pansus RUU tentang Desa dari DPR RI, pengurus Lembaga Administrasi Negara (LAN), Sekjen Perhimpunan Pemerintah Desa Indonesia, Sekda Bupati Tangerang, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karawang.  


Tahap terakhir adalah analisis data kualitatif. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karawang. 

Tahap terakhir adalah analisis data kualitatif. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Karawang. Tahap terakhir adalah analisis data kualitatifDesa.

Zerlia Rafa
Zerlia Rafa Mitdoh.com adalah salah satu website yang memberikan informasi seputar Desa ter update dan terpercaya.

Posting Komentar untuk "Kontroversial Administrasi Desa dalam Kajian Perundang-undangan "