Kapan Bansos BLT ADD Cair 2023
Bantuan BLT ADD Desa dalam Menghadapi Pandemi, Dalam menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran dan dampak penyakit tersebut.
Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Penetapan Bantuan BLT ADD Desa ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat warga miskin.
Salah satu dampak dari dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah pengutamaan pemanfaatan Dana Desa untuk bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal ini menuntut desa untuk segera melakukan perubahan terhadap anggaran desa yang telah ditentukan.
Untuk meminimalisir kendala yang dihadapi desa dalam melakukan perubahan tersebut, tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengeluarkan kebijakan tersendiri.
Namun, berbagai peraturan tersebut justru membuat pemerintah desa kebingungan. Demikian salah satu poin yang diangkat dalam Forum Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan secara online oleh PATTIRO bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) pada Kamis, 18 Juni 2020.
Bagaimana Pendapat APDESI Mengenai Bantuan BLT ADD Desa dalam Menghadapi Pandemi?
Menurut Sekjen APDESI, Agung Heri, secara umum desa-desa mengalami dilema. Di satu sisi mereka dituntut untuk melakukan perubahan dengan cepat, namun di sisi lain mereka kesulitan karena harus mempelajari berbagai macam regulasi, apalagi jika terjadi perubahan regulasi yang cepat.
“Yang dibutuhkan desa adalah panduan praktis yang bisa dipelajari dan diimplementasikan dengan cepat,” kata Agung.Hal senada disampaikan Direktur PATTIRO, Maya Rostanty. Menurut Maya, minimal harus ada keputusan bersama antar kementerian, sehingga ada satu regulasi yang mudah dijadikan pedoman.
“Sebagai contoh, kita bisa melihat praktik refocusing dan realokasi APBD yang diatur melalui Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan. Ini membantu pemerintah daerah melakukan perubahan cepat pada APBD,” kata Maya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto menyatakan, pemerintah tidak bermaksud mempersulit desa.
Baca juga ; Download Contoh Surat Jual Beli Tanah Format Word Terbaru
Dalam hal pencairan Dana Desa. Mengacu pada aturan tersebut, pencairan Dana Desa tahap kedua tidak harus disertai persyaratan dokumen apapun. Adriyanto juga membantah tiga kementerian tidak berkoordinasi. Menurutnya, ketiga kementerian tersebut intensif berkoordinasi sebelum mengeluarkan kebijakan masing-masing.
Apapun keputusan yang diambil terkait alokasi BLT DD, termasuk keputusan perubahan APBDes, jika disepakati dalam musyawarah desa, maka keputusan itu sah secara hukum.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, merupakan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan APBDes yang diprioritaskan untuk BLT.
Baca juga : Peraturan Pelayanan dalam Sistem Pengelolaan Aset Desa
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri, menambahkan, meski kementeriannya juga mengeluarkan aturan tentang alokasi APBDes untuk BLT, dia yakin aturan itu tidak bertentangan dengan Permendagri.
Menteri Desa. Menurut dia, regulasi yang dikeluarkan kedua kementerian tersebut bersifat komplementer. Misalnya, jika Permendes hanya mengatur BLT dari Dana Desa, maka Permendagri Nomor 3 Tahun 2020 mengatur peluang desa untuk menggunakan sumber pendapatan lain, misalnya Alokasi Dana Desa (ADD).
Peraturan tersebut juga memberikan pedoman bagi desa untuk memasukkan alokasi penanganan COVID-19 dalam nomenklatur Belanja Tidak Terduga.
Dengan membuka rekening Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memudahkan desa melakukan input ulang akibat perubahan APBDes. Oleh karenanya Bantuan BLT ADD Desaini sangat menguntungkan. Terima Kasih telah membaca artikel ini dari awal hingga akhir. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.
Posting Komentar untuk "Kapan Bansos BLT ADD Cair 2023"